KEBIJAKAN TENTANG VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
EKSTERNAL
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi
- Ketentuan Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman PPM Nomor: 02/PED/1.0/B/12 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Pasal 1 Ayat 5
KEBIJAKAN TENTANG TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA
INTERNAL
- Statuta Universitas Muhammadiyah Gresik Tahun 2019.
- SK Rektor UMG No. 082.I/KEP/II.3.UMG/R/A/2011. tentang Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Gresik
- SK Rektor UMG No. 128/KEP/II.3.UMG/R/A/2020. tentang Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Gresik.
- SK Rektor UMG No. 192/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 tentang Peraturan Kepegawaian.
- Peraturan Rektor UMG No. 052/KEP/II.3.UMG/R/J/2020 tentang peraturan disiplin mahasiswa.
- Peraturan Rektor No.193/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 tentang Penyempurnaan Pokok Penggajian di UMG.
- SK Rektor No. 012/KEP/II.3.UMG/R/C/2020 tentang Kebijakan Produktivitas Dosen.
- SK Rektor No. 002.I/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Kewajiban Penelitian dan Pengabdian bagi Dosen.
- SK Rektor No. 013/KEP/II.3.UMG/R/B/2020 tentang Standar pembiayaan UMG.
- SK Rektor No. 022/KEP/II.3.UMG/R/C/2020 tentang Aturan Kepegawaian UMG.
- SK Rektor No. 029/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Pembiayaan dan Penghargaan Publikasi.
- SK Rektor No. 046/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Penguatan Tri Dharma melalui Keunggulan Prodi.
KEBIJAKAN TENTANG MAHASISWA
KEBIJAKAN TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA
INTERNAL
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Ped/I.0.8/2012 tentang PTM
Peraturan Rektor UMG No 052/KEP/II.3.UMG/R/J/2020 tentang peraturan disiplin mahasiswa,
Surat Keputusan Rektor. No. 192/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 tentang Peraturan Kepegawaian
Surat Keputusan Rektor nomor 012/KEP/II.3.UMG/R/C/2020 tentang produktifitas dosen.
KEBIJAKAN TENTANG KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA
EKSTERNAL
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
INTERNAL
SK Rektor No: 013/KEP/II.3.UMG/R/B/2020 tentang Ketentuan Standar Pembiayaan Universitas Muhammadiyah Gresik. Didalamnya berisi tentang Standar Pembiayaan yang meliputi:
Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran (Rutin)
Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran (Pengembangan)
Peningkatan Kualitas Akademik, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Konsumsi dan uang transport
Perjalanan dinas rutin
Pengembangan institusi
Penerbitan Buletin/Majalah
Penerimaan mahasiswa baru
Kegiatan kemahasiswaan
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata
SK Rektor No: 193/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 Tentang Penyempurnaan Pokok-pokok Penggajian
SK Rektor No: 192/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 Tentang Peraturan Kepegawaian
SK Rektor No: 194/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 Pokok Pokok Pelaksanaan Study Lanjut
SK Rektor No: 002/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 Hasil Penelitian
SK Rektor No: 228/KEP/II.3.UMG/R/B/2020 Ketentuan Tentang Standart Pembiayaan
SK Rektor No: 141/KEP/II.3.UMG/R/A/2018 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas
KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN
Undang Undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang RI No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah RI No. 4 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Permendikbud RI No. 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Tertera pada BAB II yang mengatur Standar Nasional Pendidikan dijelaskan mengenai standar kompetensi lulusan; standar isi Pembelajaran; standar proses Pembelajaran; standar penilaian pendidikan Pembelajaran; standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; standar sarana dan prasarana Pembelajaran.
Permendikbud RI No.73 tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi Peraturan yang memuat indikator pencapaian pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi.
Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB VI yang membahas tentang Kurikulum khususnya pasal ke 9 ayat 1 menjelaskan,“ Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing PTM dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan sistem pendidikan Muhammadiyah”. Sehingga kurikulum yang berlaku pada program studi PAI ini tidak akan lepas dari standar yang telah ditetapkan negara dan keislaman Muhammadiyah.
Statuta Universitas Muhammadiyah Gresik No.0280/KTN/I.3/D/2019 BAB IV bagian satu yang mengatur tentang Penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Akademik Pasal 17 ayat 2 dijelaskan bahwa, “Program sarjana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.”. Hal tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dan penyelenggaraan pendidikan pada program studi PAI UMG.
Surat Keputusan Rektor Nomor: 047.A/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 tentang Penetapan Visi Dan Misi Universitas Muhammadiyah Gresik. Dalam SK ini menjelaskan bahwa untuk menyukseskan penyelenggaraan catur dharma perguruan tinggi dalam rangka merealisasikan visi dan misinya SDM merupakan komponen utama. Hal ini seperti tercantum pada misi Universitas Muhammadiyah Gresik yang pertama yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan terukur melalui pendidikan senyatanya (the realistic education)”. Harapannya di tahun 2030 dapat menjadi Universitas Unggul, Mandiri yang dijiwai dengan Nilai-nilai Entrepreneurship Islami.
Surat Keputusan Rektor No. 097.A/KEP/II.3.UMG/R/A/2013 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI
Surat Keputusan Rektor No. 182/KEP/II.3.UMG/R/A/2019 Tentang Implementasi Kurikulum Berbasis KKNI di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Gresik
Surat Keputusan Rektor No. 048.B/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 yang memuat tentang peningkatan suasana akademik Universitas Muhammadiyah Gresik
Standar Kompetensi Lulusan Direktorat PTKI Dirjen Pendis Kemenag RI 2018 Penguatan Kualitas Output dan Outcome Berdasarkan kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kebijakan Mutu Akademik UMG Berisi beberapa indikator khususnya komponen penyelenggaraan pendidikan tinggi seperti kurikulum, tenaga pengajar, tenaga kependidikan, proses pengajaran, media, hingga proses evaluasi dan tindak lanjutnya. Kebijakan ini dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan program studi PAI UMG.
Surat Keputusan Dekan Nomor 144/KEP/II.3.UMG/FAI/A/2019 tentang Penetapan visi dan misi Prodi PAI UMG
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbud No.73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi
SK Rektor Nomor: 047.A/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 tentang Penetapan visi dan misi Universitas Muhammadiyah Gresik
Surat Keputusan Rektor No. 048.B/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 yang memuat tentang peningkatan suasana akademik Universitas Muhammadiyah Gresik
KEBIJAKAN TENTANG PENELITIAN
RIRN (Rencana Induk Riset Nasional) menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menyusun rencana aksi pelaksanaan riset nasional. Visi RIRN saat ini adalah menjadikan Indonesia berdaya saing dan berdaulat berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misi pendirian RIRN adalah untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang inovatif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menciptakan keunggulan kompetitif bagi masyarakat Indonesia secara global. Dengan demikian, arah penelitian tahun 2017 – 2045 adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Dilansir dalam bab III, terdapat aturan mengenai ruang lingkup, standar hasil, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar peneliti, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pendanaan dan pembiayaan.
Dilansir dalam poin ke 5, terdapat deskripsi luaran yang harus dihasilkan oleh riset dosen yang menyatakan bahwa ”jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen”. Keputusan ini merupakan pedoman bagi Universitas Muhammadiyah Gresik dalam mengevaluasi kinerja hasil riset setiap dosen, memastikan agar sumber daya yang dimiliki tidak hanya memenuhi kewajiban mengajar, melainkan juga sepenuhnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Dilansir dalam bab VI tentang gelar, sebutan lulusan dan penghargaan. Bagian kedua pasal 33 ayat 1 tentang penyelenggaraan penelitian menyatakan “hasil penelitian dosen dan mahasiswa diarahkan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa”. Dengan demikian, aturan yang disusun oleh UMG mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional 2017 – 2045.
Surat keputusan ini berfungsi sebagai pedoman alur koordinasi antar bidang dalam memenuhi setiap kebutuhan riset yang diperlukan dosen.
Berdasarkan pada rencana strategis ini, penelitian yang dilakukan oleh dosen didukung dan difasilitasi langsung oleh Universitas Muhammadiyah Gresik dengan memberikan dana penelitian sebesar Rp 3.500.000 per dosen. Universitas Muhammadiyah Gresik juga memberikan penghargaan kepada dosen yang mendapatkan hibah penelitian kompetitif dari Dikti sebesar Rp. 3.500.000 hingga Rp. 5.000.000 dalam skema yang mereka peroleh dengan ketentuan yang diatur oleh UMG. Hal ini bertujuan untuk memotivasi dosen agar secara lebih aktif terlibat dalam kegiatan penelitian.
Dalam hal menjaga dan meningkatkan kualitas Universitas Muhammadiyah Gresik, seluruh penelitian di UMG ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berkontribusi memecahkan permasalahan yang ada demi mensejahterakan bangsa: peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi dan kualitas hidup. Dengan demikian, hal tersebut sesuai dengan Rencana Induk Riset Nasional 2017 – 2045. Kebijakan yang dilaksanakan sebagai bagian dari prodi PAI UMG tersebut telah disosialisasikan kepada semua dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Mulai dari awal fase orientasi studi, acara sosialisasi secara daring/luring, hingga unggahan yang tercantum pada website resmi www.umg.ac.id
KEBIJAKAN TENTANG PENGBADIAN KEPADA MAYSARAKAT
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Sistem penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek bertujuan untuk memperkuat kesinambungan iptek untuk mempercepat pencapaian tujuan nasional serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dan dalam hubungan internasional; membentuk model hubungan yang saling menguatkan antara unsur penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan iptek menjadi satu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan. Unsur penguasaan meliputi unsur kelembagaan yang melibatkan perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan salah satu unsur kelembagaan dalam sistem penelitian, pengembangan dan penerapan iptek. Dalam melaksanakan tugasnya, perguruan tinggi bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut bab VI pasal 20 tentang pendidikan tinggi, universitas wajib menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 24 memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal 39 bab XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidik adalah tenaga profesional yang berperan merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi pendidik di perguruan tinggi.
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada bagian ketentuan umum dalam bab I, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang tugas utamanya adalah mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam bab I pasal 1 tentang ketentuan umum, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 95 paragrap 9 tentang pengabdian kepada masyarakat memuat peraturan tentang pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi yang meliputi ketentuan pelaksanaan dan hasil.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang tugas utamanya adalah mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar nasional pendidikan tinggi adalah satuan standar yang mencakup standar nasional pendidikan yang dipadukan dengan standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Standar nasional pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal sistem pengabdian masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara republik Indonesia.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik nomor 002.II/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Diseminasi Hasil Penelitian dan Keterlibatan Mahasiswa dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Surat keputusan ini adalah pedoman kelancaran koordinasi antar bidang untuk memenuhi segala kebutuhan terkait diseminasi hasil penelitian dan keikutsertaan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian masyarakat para dosen.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik nomor 002.I/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Kewajiban Penelitian dan Pengabdian serta Kewajiban Luaran Penelitian dan Pengabdian Para Dosen Tetap. Surat keputusan ini adalah pedoman bagi kelancaran koordinasi antar bidang untuk memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan kewajiban penelitian dan pengabdian serta kewajiban luaran penelitian dan pengabdian para dosen tetap.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik nomor 192/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Gresik. Surat keputusan ini memuat semua peraturan yang terkait dengan kepegawaian termasuk tugas dosen, yaitu melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang didalamnya termasuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan – kebijakan yang diterapkan sebagai bagian dari Prodi PAI UMG telah disosialisasikan kepada semua dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Mulai dari pelaksanaan di awal fase orientasi studi, kegiatan sosialisasi, hingga tercantum di website resmi UMG www.umg.ac.id.
KEBIJAKAN TENTANG KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.02/PED/1.0/B/2012 tanggal 16 April 2012 Tentang perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhamamdiyah No.178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.02/PED/I.O/B/2012 tentang PTM
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik Nomor 020/KEP/II.3.UMG/R/A/2023 tentang Kewajiban Penelitian Internal Dosen Tetap dan Luarannya
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik Nomor 021/KEP/II.3.UMG/R/A/2023 tentang Kewajiban Pengabdian Masyarakat Internal Dosen Tetap dan Luarannya
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik Nomor 002.II/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Diseminasi Hasil Penelitian dan Keterlibatan Mahasiswa dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.